PTUN Kabulkan Permohonan Gugatan Golkar ARB

sidang kedua gugatan golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Hakim memerintahkan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bakti, saat membacakan putusan, Rabu 1 April 2015.

Majelis Hakim memerintahkan kepada Menkumham selaku tergugat untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara apa pun terkait Partai Golkar sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Sidang dihadiri kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat (Menkumham) dan kuasa hukum tergugat intervensi (Agung Laksono).

Kuasa Hukum ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Konsekuensinya, Agung Laksono tidak bisa lagi mengatasnamakan sebagai Ketua Umum DPP Golkar untuk merombak Fraksi Golkar ataupun melakukan pergantian antar waktu anggota DPR.

"Maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Pekanbaru, Riau, sehingga tidak terjadi kevakuman hukum," kata Yusril. (ase)

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

Anwar Sadat/ Jakarta

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya